PALI - Menjelang Pemilukada tahun 2024, Aparatur Negeri Sipil (ASN), Polri dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menjaga netralitas.
Lestriati, AM.Kep Ketua Bawaslu, mengatakan sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023 pasal 9 Pegawai ASN harus bebas dari Pengaruh dan Intervensi semua golongan dan Parpol.
Bukan itu saja ASN, Polri dan TNI, untuk menjaga netralitas pada saat Pemilukada, dilarang untuk mendukung salah satu Paslon, serta boleh menjadi tim sukses.
Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap ASN tidak boleh berpihak kepada kepentingan atau pengaruh pihak manapun, sesuai dengan Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014.
Sementara Fikri Ardiansyah, SH, C. Med, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, menghimbau kepada Pegawai ASN, Polri dan TNI, Kades dan Perangkat Desa, agar menjaga integritas dan Profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas.
"Untuk menjaga netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan dengan tidak berpolitik praktis, yang mengarah pada keberpihakan, serta berafiliasi dengan Parpol, " ujarnya, Selasa (27/8/24).
Sambungnya Serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan, atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkan Paslon Calon Gubernur dan Wagub, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Wakil Walikota.
"Kami (Bawaslu) aman selalu memberikan sosialisasi dan pengawas an terhadap jajaran di Instansi masing - masing, terkait dengan Netralitas ASN, TNI dan Polri, Pejabat Negara atau Pejabat Lainnya, " pungkasnya.
Seusai dengan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 Pasal 5, ASN dilapangan memberikan dukungan kepada salah satu Paslon, dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Paslon, yang menjadi peserta Pemilu.
"Bawaslu PALI akan terus menekan Netralitas ASN, Polri dan TNI pada Pemilukada tahun 2024, khususnya di wilayah kabupaten PALI, dan berupaya melakukan mulai dari pencegahan dan sosialisasi, " tutupnya. (ADV)
Editor : Firman
Penulis : Yusnandar