Iklan

Rabu, 12 Maret 2025, Maret 12, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-12T13:21:57Z
HeadlinePALI

Kemenag PALI, Wajib Membayar Zakat Fitrah Senilai Rp 32.500










PALI , Suarametrorakyat, Id - Sesuai dengan edaran Kementrian Agama, di Bulan Suci Ramadhan, wajib mengeluarkan dan salah satu rukun Islam yang ke 4, kewajiban bayar zakat fitrah dan mal, bagi kaum muslim dan muslimin.


Dr. H. Deni Priansyah., S.Ag., M.Pd.I, Kakanmenag kabupaten PALI, mengatakan tujuan zakat adalah untuk membersihkan ibadah puasa kita, dan memberikan makan kepada fakir miskin.


"Disini kemenang dan MUI, Muhammadiyah, di kabupaten PALI, melakukan rapat bersama, menentukan harga untuk zakat fitrah, dengan ukuran 2,5 kilogram beras, apabila di uangkan senilai Rp 32.500 perorang nya, " ujarnya.


Alasan kenapa diambil Rp 32.500 zakat fitrah, melihat harga Perkilo beras dikeluarkan Disperindag kabupaten PALI  bervariasi, dari Perkilo Rp 11 ribu, dan 14 ribu, akhirnya di ambil tengah - tengah, dan keputusan tersebut diambil hasil rapat kesepakatan bersama.


Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten PALI yang melaksanakan ibadah puasa maupun yang tidak melaksanakan ibadah puasa, wajib mengeluarkan zakat fitrah dan zakat mal.


"Karena zakat sifatnya wajib, oleh sebab itu anak yang baru dilahirkan hingga dewasa, serta kaum muslim dan muslimin untuk menaati rukun Islam yang ke 4, " ungkapnya.


Lebih lanjut, Zakat Fitrah maupun Zakat Mal, harus disalurkan dengan masyarakat yang benar tidak mampu, seperti fakir miskin maupun kaum dhuafa, tidak boleh untuk membangun masjid, " tandasnya.


Adapun kaum muslimin yang berhalangan, untuk tidak melaksanakan ibadah puasa, dan dapat mengeluarkan fidyah,  satu kali makan dengan jumlah uang Rp 20 ribu per hari.


Ia menambahkan apabila masyarakat di kabupaten PALI, ingin mengeluarkan zakat fitrah silakan masjid terdekat, dan untuk zakat mal bisa di serahkanke masjid maupun ke BAZNAS kabupaten PALI.


"Kapan kita harus mengeluarkan zakat fitrah, zakat fitrah ini dikeluarkan boleh diawal hukumnya mubah, kemudian di  pertengahan puasa hukumnya Sunnah, dan   di akhir bulan Ramadan atau menjelang hari raya idul Fitri maka hukumnya sudah menjadi wajib, " tutupnya.


Editor : Asri Firmansyah