PALI, Suarametrorakyat,Id - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, mengatur Kebijakan Pemberian Gaji ke 14 dan THR bagi Aparatur Negara, Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir lagi proses pencairan keduanya.
Bupati PALI melalui Kartika Yanti, SH MH, Sekretaris Daerah, mengatakan surat edaran Presiden RI terhitung per tanggal 17 Maret 2025, untuk mengeluarkan Gaji ke 14 dan THR bagi Aparatur Negara.
"Gaji ke 14 dan THR akan di berikan bagi PNS dan PPPK di ruang lingkup Pemerintah kabupaten PALI masih bertahap dan berproses, semua berkas sudah di BPKAD, " ungkapnya, Selasa (18/3/25).
Sambungnya, Untuk pencairan dana Gaji ke 14 dan THR bagi PNS dan PPPK ada di BPKAD, di Pemkab PALI ada 39 Organisasi Perangkat Daerah, dan akan segera dicairkan sebelum cuti bersama.
Ia menambahkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pusat, untuk libur nasional menjelang hari raya idul Fitri, tanggal 28 Maret 2025.
Sesuai Perintah Bupati PALI, Gaji ke 14 dan Tunjangan Hari Raya (THR) harus segera dikeluarkan, dan merupakan kewajiban Pemkab, untuk memenuhinya.
"Cuti bersama setiap OPD akan ada Petugas Piket menjaga kantor baik di OPD maupun kabupaten, " ucapnya.
Ia menuturkan ada sebagian kantor OPD tidak boleh kosong, sebagai Pelayanan seperti Damkar, RSUD, BPBD, DPMPTSP.
"Disini saya menghimbau bagi OPD sebagai kantor Pelayanan Publik, untuk tetap melakukan pelayanan, " tandasnya.
Ia mengatakan kepada BPBD maupun Damkar tetap siaga, mengingat curah hujan tidak menentu, dan bencana alam tidak bisa ditebak.
"Disini BKPSDM kabupaten PALI, akan membuat jadwal piket, bagi pegawai yang menjaga kantor, agar pelayanan tetap terbuka untuk publik, " tandasnya.
Saat dikonfirmasi dalam pesan singkat via WhatsApp, Muhammad Yusi, Kaban BPKAD mengatakan "Insya Allah dalam beberapa hari ini THR tersebut akan segera cairkan diharapakan kepada pegawai pns maupun p3k harap bersabar, tutupnya
Editor : Asri Firmansyah