Iklan

Jumat, 07 Maret 2025, Maret 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-07T21:07:50Z
HeadlinePemerintahan

LSM Liper Muba Mendukung Perda Telah Disahkan, Semoga Bisa Diimplementasikan




 Muba, Suarametrorakyat, Id - Ketua LIPER RI Muba Arianto SE, sangat menyambut baik adanya peraturan daerah yang telah disahkan. pihaknya berharap agar Perda yang sudah ditetapkan dan disahkan tersebut bisa mengakomodir apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Musi Banyuasin.


“Kita sangat apresiasi terbitnya 5 Perda yang ada namun, jangan sampai Perda yang sudah disahkan ini hanya menjadi judul saja tapi tidak diimplementasikan atau direalisasikan”ungkap Arianto.SE. Jumat (7/3/25).


Sebab, dikatakan arianto anggaran yang digunakan untuk membetuk Perda itu menggunakan anggaran negara ini yang harus menjadi perhatian semua pihak agar Perda yang sudah ada atau yang sudah disahkan benar-benar bisa menjadi acuan dasar hukum atau legitimasi dalam membuat kebijakan terutama dalam hal anggaran.


“Peraturan Daerah (Perda) dibentuk untuk memberdayakan masyarakat, mewujudkan kemandirian daerah, dan mendukung pembangunan daerah. Perda juga berfungsi untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di daerah,” bebernya.


Ia menyebut, ada banyak Fungsi dan manfaat dibentuknya Perda yakni Perda merupakan Pelaksanaan otonomi daerah Pengaturan kebijakan lokal, Menjamin penegakan hukum di tingkat daerah Mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, Penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan di atasnya Penjabaran kondisi khusus di daerah Asas Pembentukan Perda


Perda harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya, yaitu: Memihak kepada kepentingan rakyat Menunjung tinggi hak asasi manusia Berwawasan lingkungan dan budaya Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


_“Kami berharap semua pihak terkait bisa menterjemahkan apa yang menjadi poin-poin penting dalam Perda yang telah disahkan tersebut,”harapnya.


Editor : Asri Firmansyah 

Penulis : Maunirwan Wartawan Muba