PALI,Suarametrorakyat, Id - Beberapa hari yang lalu, Kantor Kejaksaan Negeri, menggeledah Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) di Kabupaten PALI.
Penggeledahan berdasarkan surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor: Perintah Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025, dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025.
Saat dikonfirmasi via whats app, Praktisi Hukum kabupaten PALI, Puput Warsono, .S.H, C.Med, C.Ht, mengapresiasi kinerja kantor Kejaksaan Negeri, yang berani menggeledah kantor Disperindag dan Gedung Dekranasda.
"Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., " ujarnya, Jumat (7/3/25).
Ia menuturkan Kejaksaan, harus tegak netral dalam menyelesaikan masalah hukum Pidana, Perdata, jangan sampai masalah - masalah yang ada tidak ada penyelesaian.
"Kami berharap Kejaksaan Negeri, bisa secepatnya melakukan
Penyelidikan tentang kasus korupsi ini, dan menetapkan siapa menjadi tersangka, " harapnya.
Ia menambahkan disini Publik atau masyarakat, sangat menantikan kinerja Kejaksaan Negeri yang tegak netral, dan bisa menjalankan fungsi pokok nya.
"Sebagai warga negara kami pun, pasti menunggu hasil dari Penggeledahan kantor Disperindag dan Deskranasda kabupaten PALI, " tutupnya.
Editor : Asri Firmansyah